KENDARI, KABENGGA.ID. – Kasus diamankannya sembilan warga negara asing (WNA) asal Vietnam di Kabupaten Buton Utara memicu gelombang kritik keras terhadap kinerja pengawasan keimigrasian di Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan diduga kuat sebagai bagian dari praktik penyelundupan manusia lintas negara yang terorganisir.
Konsorsium Badan Eksekutif Masyarakat Bumi Anoa secara tegas menyebut bahwa kejadian ini merupakan tamparan keras bagi institusi Imigrasi di daerah. Mereka menilai adanya kelalaian serius dalam sistem pengawasan terhadap pergerakan orang asing, khususnya di wilayah kepulauan yang rawan dijadikan jalur transit ilegal.
Koordinator Konsorsium, Ali Ghufron, menegaskan bahwa Sulawesi Tenggara tidak boleh dibiarkan menjadi pintu belakang bagi jaringan migrasi ilegal menuju Australia. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan struktural yang harus segera ditindak secara tegas dan terbuka.
Menurutnya, fakta bahwa sembilan WNA tersebut dapat bergerak bebas hingga ke wilayah pesisir Buton Utara menunjukkan adanya celah besar dalam sistem deteksi dini Imigrasi. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan internasional yang lebih besar.
Lebih memprihatinkan, pengungkapan kasus ini justru berasal dari laporan masyarakat, bukan hasil patroli rutin atau pengawasan aktif dari pihak Imigrasi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa fungsi kontrol dan monitoring terhadap orang asing tidak berjalan secara optimal di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Setelah itu, mereka bergerak menuju Sulawesi Tenggara yang diduga menjadi titik transit sebelum mencoba menyeberang secara ilegal ke Australia.
Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang didominasi wilayah kepulauan dan jalur laut terbuka dinilai sangat rentan disusupi praktik penyelundupan manusia. Minimnya pengawasan di titik-titik strategis semakin memperbesar peluang terjadinya aktivitas ilegal tersebut.
Konsorsium Bumi Anoa juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan oknum warga Indonesia yang turut membantu mobilitas para WNA tersebut. Dugaan ini dinilai harus diusut secara serius dan tidak boleh berhenti pada penindakan di permukaan.
Ali Ghufron menegaskan bahwa jika kasus ini tidak direspons secara tegas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan komitmen aparat dalam menjaga kedaulatan wilayah negara. Ia bahkan mengingatkan adanya potensi praktik pembiaran atau permainan oknum di balik lemahnya pengawasan.
Sebagai bentuk sikap tegas, Konsorsium mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk segera mencopot Kepala Imigrasi Sultra. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus peringatan keras bagi seluruh jajaran terkait.
Selain itu, mereka juga mendesak pembentukan tim investigasi independen guna mengusut dugaan jaringan penyelundupan manusia internasional yang memanfaatkan wilayah Sulawesi Tenggara sebagai jalur transit. Investigasi ini diharapkan mampu mengungkap aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.
Konsorsium menegaskan bahwa kasus ini adalah alarm serius bagi keamanan nasional. Tanpa evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas, Sulawesi Tenggara berpotensi terus menjadi jalur aman bagi praktik penyelundupan manusia, yang pada akhirnya mencoreng kedaulatan dan wibawa negara di mata internasional.(redaksi).
