Disamarkan Dalam Burasa, 860 Gram Narkotika Lintas Negara Digagalkan Polisi

BOMBANA , KABENGGA.ID. — Peredaran narkotika jaringan lintas negara kembali menghantam Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil membongkar jalur distribusi sabu asal Malaysia dengan barang bukti mencapai 860,60 gram yang disamarkan dalam makanan tradisional burasa.

Seorang pria berinisial SA (38), warga Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap aparat pada Rabu, 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.10 WITA di jalur poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika ke wilayah Bombana. Berbekal laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai melintas di jalur trans Poleang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi 17 paket besar sabu yang dikemas menyerupai burasa untuk mengelabui petugas.

Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, menyebut modus penyamaran tersebut menunjukkan pola kerja jaringan yang terorganisir dan terencana.

“Dibungkus seperti burasa untuk mengelabui petugas. Ini menandakan jaringan ini bukan jaringan biasa, tetapi sudah tersusun rapi,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui wilayah Sebatik. Barang haram itu kemudian dibawa ke Tarakan menggunakan kapal feri sebelum diedarkan melalui jalur darat menuju Bombana.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Rusdianto Ladiwa, mengungkapkan total barang bukti mencapai 860,60 gram dengan rata-rata berat sekitar 50 gram per paket.

Polisi juga menduga tersangka bukan pemain baru dalam jaringan tersebut. SA diduga telah beberapa kali meloloskan pengiriman narkotika menggunakan pola serupa.

“Ini bukan pertama kali. Pelaku diduga sudah berulang kali melakukan pengiriman dengan modus yang sama,” ungkap pihak kepolisian.

Saat ini, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama, jalur distribusi lintas wilayah, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Bombana dalam lebih dari dua dekade terakhir. Fakta tersebut sekaligus menjadi alarm serius bahwa wilayah Bombana masih menjadi sasaran empuk jaringan narkoba lintas daerah bahkan lintas negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Bombana turut menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Meski demikian, pendekatan rehabilitasi tetap dibuka bagi pengguna yang ingin pulih dari ketergantungan narkoba.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *