KENDARI, KABENGGA.ID. — Pemerintah Kota Kendari resmi membatalkan pelantikan sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya dilakukan pada Desember 2025. Keputusan tersebut dituangkan melalui surat keputusan (SK) pembatalan yang telah diterbitkan sejak 15 April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan administrasi kepegawaian sekaligus tindak lanjut evaluasi terhadap mekanisme pengangkatan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Di tengah proses penataan ulang tersebut, Pemkot Kendari kini kembali membuka tahapan pengusulan pengangkatan kepala sekolah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, sedikitnya 20 rekomendasi disebut telah diterbitkan sebagai bagian dari proses administrasi yang tengah berjalan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, membenarkan bahwa proses pembatalan pelantikan telah dilakukan dan pemerintah saat ini fokus menjalankan kembali mekanisme pengusulan jabatan secara bertahap.
“Proses pembatalan sudah berjalan. Sekarang kami kembali melakukan pengusulan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Alfian.
Kebijakan tersebut memunculkan perhatian publik karena menyangkut stabilitas manajemen pendidikan di Kota Kendari. Namun di sisi lain, langkah evaluasi dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.(redaksi).
