KENDARI, KABENGGA.ID. – Dugaan skandal hilangnya barang bukti kembali mencoreng institusi kepolisian di Sulawesi Tenggara. Sejumlah anggota Polres Baubau resmi dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan menghilangkan barang bukti kasus pencurian emas milik warga.
Laporan tersebut diajukan korban, Ahmad Fadil Mainaka, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Sudirman, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Sabtu (16/5/2026).
Dalam pengaduan itu, enam personel Polres Baubau turut dilaporkan, yakni AIPTU AW, AIPDA T alias LO, BRIGPOL LOIMA, BRIGPOL LORSA, BRIPDA MRDS, dan BRIPDA SM. Mereka diduga terlibat dalam hilangnya barang bukti berupa satu kalung emas putih milik korban.
Kasus ini memantik sorotan serius lantaran barang bukti disebut hilang saat perkara masih dalam penanganan aparat kepolisian. Di sisi lain, penyidikan kasus pencurian yang dilaporkan korban juga disebut mandek tanpa kepastian selama lima bulan.
Kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman, menilai kondisi tersebut sebagai tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di daerah.
“Ini sangat miris. Klien kami adalah korban pencurian, tetapi kasusnya justru seperti jalan di tempat selama lima bulan di Polres Baubau,” tegas Ahmad Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2026).
Tak hanya menyoroti mandeknya proses penyidikan, pihak korban juga mendesak Polda Sultra segera mengambil alih penanganan perkara dan memproses para terlapor secara transparan serta objektif.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat atau penyalahgunaan kewenangan, para oknum polisi tersebut layak dijatuhi sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat, kami meminta Polri menjatuhkan sanksi tegas hingga PTDH demi menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah muncul Surat Hasil Klarifikasi Nomor: B/1214/II/WAS.2.4./2026/Itwasda yang menyebut adanya barang bukti hilang sejak Maret 2026. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun nasib barang bukti tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas Polda Sultra untuk membongkar dugaan pelanggaran di internal kepolisian itu. Jika benar barang bukti hilang saat berada dalam penguasaan aparat, maka kasus ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa menjadi pukulan serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.(redaksi).
