KENDARI, KABENGGA.ID.— Aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat penegak hukum kembali mencoreng Kota Kendari. Seorang pria berinisial IK (28), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah terbukti menjalankan aksi sebagai jaksa gadungan demi menipu para pencari kerja.

Pelaku diringkus pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 Wita di wilayah Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dalam menjalankan aksinya, IK menggunakan identitas palsu bernama Andi Rian Halim alias Rian dan mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Dengan penampilan meyakinkan lengkap menggunakan atribut kejaksaan, pelaku menawarkan lowongan kerja sebagai penjaga tahanan. Korban dijanjikan bisa lolos bekerja asal menyetor sejumlah uang sebagai “biaya pengurusan”.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan salah satu korban berinisial AL (22), mahasiswa asal Konawe Kepulauan, mengalami kerugian mencapai Rp23 juta setelah tergiur janji manis pelaku.

“Korban menyerahkan uang secara bertahap, namun sampai sekarang tidak pernah ada panggilan kerja,” ungkap AKP Welliwanto.

Tak hanya satu orang, polisi menduga jumlah korban jauh lebih banyak. Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian para korban mencapai Rp69 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan memberikan kwitansi pembayaran dan menjanjikan surat panggilan resmi. Namun seluruh dokumen itu hanyalah kedok untuk melancarkan penipuan.

Kecurigaan korban mulai muncul setelah pelaku sulit dihubungi usai menerima uang. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya IK berhasil dibekuk.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh aksinya. Uang hasil penipuan digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari memodifikasi sepeda motor, menyewa vila di kawasan Tanjung Tapulaga selama dua bulan, merental mobil HR-V, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian dinas Kejati Sultra lengkap dengan atribut yang dipakai pelaku untuk memperdaya korban.

Polisi juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan berkedok aparat hukum itu telah dilakukan di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta imbalan uang, terlebih jika mengatasnamakan institusi resmi penegak hukum.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *