Kendari, Kabengga.Id. (30 April 2026 ) —
Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Kantor Inspektur Tambang Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan tindakan melawan hukum dalam aktivitas pertambangan dan distribusi ore nikel di wilayah Konawe Utara.
Aksi ini berfokus pada dugaan aktivitas yang dilakukan oleh CV. Unaaha Bakti Persada (UBP), yang disinyalir tidak memenuhi ketentuan perizinan, termasuk indikasi tidak dikantonginya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara menilai, apabila dugaan ini benar, maka praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai tata kelola sumber daya alam.
Koordinator lapangan, Maman Marobo, menyampaikan bahwa persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya pada aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga pada rantai distribusi yang memungkinkan ore nikel tetap keluar dari wilayah tambang.
Jika aktivitas ini benar terjadi, maka ada sistem yang bekerja dari hulu ke hilir. Mulai dari tambang, pengangkutan, hingga distribusi di pelabuhan. Ini yang harus diusut secara menyeluruh, tidak boleh setengah-setengah, tegasnya.
Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara juga menyoroti pentingnya peran pengawasan oleh berbagai pihak, termasuk instansi teknis dan otoritas pelabuhan seperti syahbandar di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, yang memiliki kewenangan dalam memastikan legalitas muatan dan lalu lintas pengiriman ore nikel.
Lebih lanjut, konsorsium menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk segera bertindak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan dasar hukum bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas setiap dugaan tindak pidana.
Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara menilai bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi menunjukkan adanya kelemahan pengawasan serta kemungkinan pembiaran dalam sistem pengelolaan pertambangan dan distribusi sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.
Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial. Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan kepentingan publik, lanjut Maman Marobo.
Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, sekaligus mendorong pembenahan sistem pengawasan di sektor pertambangan dan distribusi.
