Siapa Bertanggung jawab pada kawasan Hutan yang telah di gunduli
Setelah Tambang Ilegal Disegel ?
Satgas PKH melakukan penertiban terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Satgas PKH secara aktif melakukan penertiban di Sulawesi Tenggara terhadap perusahaan yang tidak memiliki IPPKH atau PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) maupun hutan lindung. Gerak cepat satgas PKH patut di apresiasi, dengan akumulasi ada sekitar 22 perusahaan yg telah di segel dengan luasan wilayah garapan ratusan hektar.Satgas PKH pula mendorong percepatan penegakan kewajiban kompensasi administratif kepada pelaku usaha sebagai bentuk pertanggung jawaban.Namun publik dihadapkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: ketika hutan telah terlanjur digunduli, dan berdampak pada lingkungan masyarakat siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas reklamasi dan pemulihan ekologisnya?
Secara normatif, tanggung jawab tersebut telah diatur jelas dalam kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan. Dalam konteks pertambangan, kewajiban reklamasi dan pascatambang juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengharuskan perusahaan menyediakan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Namun dalam praktik, realitas di lapangan sering kali jauh dari ideal. Banyak kasus menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan terutama yang ilegal berjalan tanpa perencanaan reklamasi yang jelas, bahkan meninggalkan kerusakan permanen tanpa kejelasan pihak yang bertanggung jawab. Di sinilah letak persoalan krusial: ketika pelaku tidak teridentifikasi atau tidak mampu memenuhi kewajibannya, negara tidak bisa sekadar berhenti pada penindakan administratif, tetapi harus hadir sebagai penjamin pemulihan lingkungan.
Pertanyaan berikutnya adalah soal transparansi dan keberanian. Apakah pemerintah siap membuka secara terang benderang data kawasan hutan yang telah rusak, status perizinannya, serta progres pemulihannya? Keterbukaan ini penting bukan hanya untuk akuntabilitas, tetapi juga untuk memastikan bahwa amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi retorika.
Pemulihan hutan bukan hanya soal menanam kembali pohon, tetapi memulihkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi secara utuh. Tanpa komitmen yang tegas, transparansi data, dan penegakan hukum yang konsisten, upaya penertiban hanya akan menjadi siklus berulang: hutan dibuka, dieksploitasi, ditinggalkan, lalu kembali menunggu kerusakan berikutnya.
Karena itu, momentum penertiban ini seharusnya tidak berhenti pada penindakan, tetapi menjadi titik balik untuk memastikan bahwa setiap hutan yang rusak dan di gunduli memiliki kejelasan: siapa yang merusak, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pemulihannya dijalankan secara nyata.
