KENDARI, KABENGGA.ID. – Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara menggelar aksi cipta kondisi di perempatan Kampus Universitas Haluoleo, Jumat (24/4/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan keras agar Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Muna Barat segera melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurut pengamat dan penggiat masyarakat, pelaksanaan program ini dinilai minim transparansi, cacat prosedural, dan belum memberikan dampak pemberdayaan yang maksimal bagi warga lokal.
Ferli Muhamad Nur, Jenderal Lapangan aksi tersebut menyatakan, sejumlah temuan di lapangan menjadi dasar utama tuntutan evaluasi tersebut. Salah satu poin krusial yang disorot adalah minimnya keterlibatan warga setempat, baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
“Kami dapatkan informasi langsung dari warga, bahwa sebagian besar bahan bangunan bahkan tenaga kerja yang digunakan justru didatangkan dari luar daerah, bahkan luar provinsi. Apakah potensi dan kebutuhan masyarakat di Muna dan Muna Barat tidak dianggap? Padahal tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Ferli.
Menanggapi hal tersebut, pihak pelaksana proyek mengemukakan sejumlah alasan. Di antaranya, desain dan spesifikasi bangunan berukuran 20×30 meter sudah ditetapkan secara terpusat dari pemerintah pusat, sebagai upaya menjaga keseragaman pembangunan di sekitar 80.000 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui mekanisme terpusat yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga pendistribusian material berjalan langsung ke lokasi. Selain itu, target penyelesaian serentak pada rentang Maret–April 2026 juga dinilai membutuhkan tenaga kerja yang sudah terlatih dan berpengalaman.
Namun bagi Ferli, alasan-alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, semangat pendirian koperasi adalah membangun dan memberdayakan potensi lokal, sehingga aspek tersebut seharusnya menjadi prioritas utama.
“Jika tujuannya untuk mensejahterakan, mengapa kebutuhan pembangunan tidak dipenuhi dari lingkungan sekitar? Pembelian bahan dari toko lokal bisa memutar roda ekonomi daerah, sedangkan melibatkan tenaga kerja setempat bisa menekan angka pengangguran, terutama yang bersifat musiman di desa. Selain itu, keterlibatan masyarakat sejak awal juga akan menumbuhkan rasa memiliki, sehingga risiko konflik sosial pun bisa diminimalisir,” jelasnya.
Dari sisi keuangan, diketahui bahwa setiap unit pembangunan KDKMP memiliki anggaran berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN, APBD, hingga Dana Desa, yang dialokasikan untuk pembangunan fisik seperti gudang dan gerai, serta penyediaan berbagai peralatan pendukung.
“Dengan nilai anggaran sebesar itu, seharusnya dampak ekonomi dan manfaatnya sudah terasa secara nyata oleh masyarakat. Namun hingga saat ini, hasil yang dirasakan masih jauh dari harapan,” tambahnya.
Terkait aspek transparansi, Ferli menegaskan bahwa pelaksanaan proyek juga dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap proyek wajib memuat informasi publik secara jelas melalui papan proyek. Informasi tersebut meliputi sumber anggaran, nilai kontrak, jadwal pelaksanaan, hingga penanggung jawab pekerjaan.
“Faktanya, papan informasi seperti itu hampir tidak kami temukan di lokasi-lokasi pembangunan. Ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas masih sangat lemah,” tegasnya.
Sementara itu, Rizal, salah satu Koordinator Lapangan aksi menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah. Baginya, tugas pemerintah tidak hanya memastikan proyek selesai tepat waktu, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menanggapi wacana yang sempat berkembang pada Desember 2025 lalu, di mana Muna Barat pernah disebut-sebut bakal ditetapkan sebagai daerah percontohan nasional pelaksanaan program KDKMP.
“Bagi saya itu hanya wacana kosong tanpa dasar yang kuat. Kalau pelaksanaannya seperti yang kami temukan sekarang, apa yang bisa dijadikan contoh untuk daerah lain?” ujarnya sinis.
Rizal juga mengangkat keresahan yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan proyek ini. Ia pun meminta perhatian serius dari seluruh elemen pengawas dan pengambil kebijakan agar persoalan ini ditangani secara tuntas dan adil.
Dalam aksi tersebut, GMPAK SULTRA juga merumuskan empat poin tuntutan resmi yang disampaikan kepada pihak berwenang, yaitu:
1. Meminta Bupati Muna dan Bupati Muna Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rangkaian pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah masing-masing.
2. Meminta DPRD Kabupaten Muna dan DPRD Kabupaten Muna Barat melakukan pengawasan mendalam, serta memberikan teguran resmi kepada kepala daerah terkait lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program.
3. Meminta Gubernur Sulawesi Tenggara menegur dan memanggil Bupati Muna serta Bupati Muna Barat untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program tersebut.
4. Meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera memanggil kedua kepala daerah beserta seluruh pihak terkait, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ada.
Di akhir orasi, para massa juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, mahasiswa, dan pihak yang memiliki keresahan yang sama, untuk bergabung dalam aksi lanjutan yang diagendakan akan digelar pada Senin, 27 April 2026 mendatang. Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan tekanan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai prosedur, berlandaskan aturan hukum, dan benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
“Aksi ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai bagian dari masyarakat. Kami berharap ini menjadi bahan evaluasi, agar program yang dibangun dengan uang rakyat ini benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya, bukan hanya menjadi proyek seremonial belaka,” pungkas Rizal.
Penulis: Tim Liputan
Tanggal Terbit: 24 April 2026
Lokasi: Kendari, Sulawesi Tenggara
