Buton Selatan,Kabengga.Id. ( 23 April 2026 ) — Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah ke Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan, diduga tidak sesuai prosedur. BBM tersebut dilaporkan diangkut menggunakan kapal kayu dari Pantai Boti, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, yang bukan merupakan lokasi resmi sandar kapal pengangkut BBM.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengangkutan dilakukan menuju pangkalan H. La Farangko dan La Ode Hamsale. Namun, penggunaan kapal kayu sebagai sarana distribusi dinilai tidak memenuhi standar keselamatan untuk pengangkutan bahan mudah terbakar.

Sorotan terhadap praktik ini disampaikan oleh Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara melalui anggotanya, Aldi Saputra. Ia menegaskan bahwa pengangkutan BBM harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“BBM merupakan bahan berbahaya dan mudah terbakar, sehingga pengangkutannya wajib menggunakan sarana yang memenuhi standar keselamatan serta melalui lokasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lokasi pemuatan di Pantai Boti yang dinilai tidak sesuai ketentuan distribusi BBM, serta penggunaan kapal kayu yang tidak dirancang khusus untuk mengangkut bahan berbahaya.

Ketentuan distribusi BBM, lanjutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, yang mewajibkan kegiatan pengangkutan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kelayakan teknis.

Selain itu, pengangkutan barang berbahaya melalui laut juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021, yang mensyaratkan kapal memiliki spesifikasi khusus dan izin operasional.

Aldi turut menyoroti peran aparat setempat, khususnya kepolisian sektor Batauga, yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan.

“Pengawasan terhadap distribusi BBM harus diperketat, termasuk pemeriksaan dokumen dan kelayakan kapal. Jika tidak, hal ini berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.

Dalam waktu dekat, Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara berencana melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian.

“Kami telah mengantongi sejumlah bukti. Dalam beberapa hari ke depan, laporan akan kami sampaikan ke Polres Buton agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *