Kendari, Kabengga.Id. (23 April 2026) — Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pedestrian kawasan eks MTQ Kota Kendari tahun anggaran 2024.

Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil dalam menjaga supremasi hukum serta memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

Koordinator aksi LPK Sultra, Maman Marobo, menegaskan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara merupakan langkah konkret untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Ini adalah bentuk kesadaran kolektif agar setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya, bukan menjadi ruang kompromi bagi praktik penyimpangan,” tegasnya.

Dugaan korupsi ini, lanjutnya, tidak muncul tanpa dasar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek tersebut.

Temuan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Secara hukum, dugaan tersebut beririsan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 juga menjadi landasan bahwa setiap pejabat publik wajib menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

LPK Sultra menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam mengusut kasus ini, serta harus bebas dari tekanan politik.

“Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan jika penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan berkeadilan,” tambah Maman.

Dalam tuntutannya, LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Alfa Media Adijaya.

Desakan tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

“Jika unsur itu telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” tegasnya.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, LPK Sultra menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada retorika. Harus ada tindakan nyata demi menjaga integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan rakyat,” tutupnya./MM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *