Kendari, Kabengga.Id. – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Kendari pada Senin, 13 April 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes sekaligus desakan terhadap dugaan ketidaksesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada pembangunan coffee shop permanen dua lantai yang berlokasi di pertigaan MTQ Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Massa aksi menilai pembangunan tersebut berada di titik strategis persimpangan yang berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas serta melanggar ketentuan tata ruang.

Pembangunan di ruas Jalan Kota wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk aturan turunan di tingkat daerah.

Penanggung jawab aksi, Andi Fajar, menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya soal satu titik bangunan, melainkan tentang konsistensi penegakan hukum di Kota Kendari.

“Ini bukan sekadar persoalan coffee shop, tetapi soal bagaimana pemerintah menjalankan aturan. Jika ada indikasi pelanggaran GSB, maka harus diuji secara terbuka agar tidak menjadi contoh buruk bagi pembangunan lain,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa lokasi bangunan berada di simpang jalan yang semestinya memiliki standar keselamatan lebih ketat.

“Kalau di titik seperti ini saja diduga terjadi kelonggaran, maka kita patut khawatir bagaimana pengawasan di lokasi lain yang tidak terlalu terlihat publik,” tambah Andi Fajar.

Sementara itu, Sarfan selaku penanggung jawab aksi lainnya menekankan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola kota yang lebih tertib dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan tidak hanya berlaku bagi masyarakat kecil, tetapi juga kepada pelaku usaha. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci dalam menjawab keraguan publik.

“Kami mendesak agar dokumen PBG, pengukuran Damija, dan perhitungan GSB dibuka secara jelas. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap pemerintah,” lanjutnya.

Dalam aksi tersebut, Jangkar Sultra juga menyoroti lambatnya respons DPRD Kota Kendari dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan sejak 11 Maret 2026 dinilai tidak segera ditindaklanjuti, sehingga menimbulkan kesan kurangnya kepekaan terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami menilai respons DPRD masih lambat. Aspirasi sudah kami masukkan sejak lama, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas hingga kami harus turun aksi. Ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam mekanisme penerimaan dan penanganan aspirasi masyarakat,” tegas Andi Fajar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin, S.T., menyampaikan bahwa surat pengajuan RDP tersebut tidak sampai ke pihaknya dan DPRD sebelumnya masih disibukkan dengan sejumlah agenda kegiatan.

“Surat pengajuan RDP sejak tanggal 11 Maret tidak sampai ke kami, dan kami sebelumnya masih memiliki beberapa kegiatan. Namun terkait aspirasi adik-adik Jangkar Sultra, akan segera kami atensi dengan serius,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan segera melakukan peninjauan lapangan.

“Setelah sholat ashar hari ini kami akan langsung meninjau lokasi pembangunan coffee shop untuk melihat kondisi di lapangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPRD Kota Kendari berkomitmen untuk segera menggelar RDP sebagai tindak lanjut konkret.

“Kami targetkan RDP akan dilaksanakan minggu depan, berkisar tanggal 20 atau 21 April 2026. Kami juga akan memanggil Dinas PUPR Kota Kendari dan pihak pemilik usaha untuk klarifikasi,” jelas Muslimin.

Jangkar Sultra menegaskan bahwa persoalan ini hanyalah salah satu contoh dari sejumlah permasalahan tata ruang dan pengawasan pembangunan di Kota Kendari yang dinilai masih perlu pembenahan serius. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan lambatnya respons terhadap aduan masyarakat berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran serupa di berbagai titik lain.

Selain itu, Jangkar Sultra juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem perizinan dan pengawasan yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap laporan masyarakat. Mereka menilai bahwa tanpa adanya ketegasan dan konsistensi, maka pelanggaran tata ruang akan terus berulang dan berdampak pada keselamatan serta keteraturan kota.

Sebagai penutup, Jangkar Sultra menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Mereka akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pihak terkait.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar. Ini komitmen kami untuk menjaga Kota Kendari agar tetap tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkas Sarfan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *