KENDARI – Kelurahan Punggaluku kini menjadi sorotan tajam akibat buruknya pengelolaan fasilitas publik. Berbagai sarana yang dibangun menggunakan anggaran negara justru terlihat terbengkalai dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga, memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan dana desa dan pelayanan publik.

Kondisi memprihatinkan terlihat jelas di Taman Punggaluku. Ruang terbuka hijau yang seharusnya menjadi tempat rekreasi dan bersantai bagi keluarga kini terlihat kotor dan kumuh. Selain masalah kebersihan, lampu penerangan yang mati total membuat taman tersebut menjadi gelap gulita di malam hari, menciptakan suasana yang tidak aman dan berpotensi menjadi sarang tindak kriminal.

“Hal ini sangat bertentangan dengan hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, di mana setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kondisi yang tidak terawat ini jelas mengabaikan kewajiban pemerintah dalam menjamin kenyamanan warga,” tegas Riki, Ketua Umum Hipmal, dalam keterangannya, Senin (10/04).

Tak hanya taman, fasilitas olahraga berupa lapangan futsal juga mengalami nasib yang sama. Padahal pembangunan lapangan ini menyerap anggaran yang tidak sedikit, namun kini hanya menjadi lahan kosong yang tak terawat dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya generasi muda untuk beraktivitas positif.

Hugo, Ketua PSDPM Hipmal, menyoroti hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi. “Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Kelurahan, pembangunan fasilitas bertujuan meningkatkan kesejahteraan. Kenyataannya di sini justru sebaliknya, anggaran habis tapi manfaat tidak dirasakan,” ujar Hugo.

Masalah lain yang juga mengganggu kenyamanan adalah adanya box jualan yang sudah tidak terpakai namun dibiarkan memblokir jalan umum. Hal ini jelas menghambat aksesibilitas dan melanggar UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mewajibkan jalan digunakan secara maksimal untuk kepentingan umum tanpa hambatan.

Kedua tokoh ini menegaskan bahwa Pemerintah Kelurahan sebagai pengelola anggaran harus segera bertindak tegas dan nyata. Berlandaskan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta prinsip keterbukaan informasi (UU No. 14 Tahun 2008), negara wajib hadir dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik.

“Fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat harus benar-benar dirasakan manfaatnya. Jangan sampai anggaran besar hanya menjadi proyek tanpa hasil,” tegas Riki.

Mereka meminta agar pihak kelurahan segera melakukan perbaikan menyeluruh: membersihkan dan memperbaiki lampu taman, merenovasi serta mengaktifkan kembali lapangan futsal, dan menertibkan box yang menghalangi jalan.

“Kami mendesak adanya langkah konkret agar fasilitas publik benar-benar berfungsi untuk melayani masyarakat, bukan sekadar pajangan yang terbengkalai,” tutup Hugo.(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *