RAHA, KABUPATEN MUNA – Proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT Krida Agrisawita memicu polemik panas di Kabupaten Muna. Meski Pemerintah Daerah (Pemda) mengklaim telah tercapai kesepakatan, warga Kelurahan Wasolangka justru menolak mentah-mentah dan menilai proses tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini kini menjadi sorotan tajam setelah tokoh dan penduduk setempat membeberkan fakta bahwa mereka tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam tahap konsultasi publik. Padahal, keterlibatan masyarakat merupakan syarat mutlak dan wajib dalam penyusunan Amdal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan yang Dianggap Sepihak
Pihak Pemda Kabupaten Muna sebelumnya menyampaikan bahwa telah terjadi progres positif dan kesepakatan dalam pembahasan dokumen lingkungan bersama perusahaan. Namun, klaim tersebut ditanggapi dingin oleh warga Wasolangka yang menilai “kesepakatan” itu prematur dan tidak sah secara hukum.
“Kami adalah pihak yang akan merasakan dampak langsung, baik dari sisi lingkungan maupun sosial. Bagaimana mungkin ada kesepakatan Amdal sementara kami di Kelurahan Wasolangka tidak pernah diundang, apalagi didengar aspirasinya dalam konsultasi publik,” tegas Haswin, perwakilan masyarakat Kelurahan Wasolangka, kepada awak media, Jumat (10/04).
Pelanggaran Aturan Lingkungan
Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, keterlibatan masyarakat yang terkena dampak adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Dengan diabaikannya tahap konsultasi publik ini, warga menilai ada beberapa risiko serius yang terjadi:
1. Cacat Hukum: Dokumen Amdal berpotensi tidak sah dan dapat digugat karena mengabaikan partisipasi masyarakat.
2. Potensi Konflik: Ketidakterbukaan informasi berpotensi memicu ketegangan sosial antara warga, pemerintah, dan pihak perusahaan.
3. Ancaman Ekologis: Tanpa masukan dari warga lokal, dikhawatirkan potensi kerusakan sumber daya air dan lahan kritis di wilayah Wasolangka tidak terpetakan dengan akurat dalam dokumen tersebut.
Tuntutan Warga
Merespons situasi ini, warga Kelurahan Wasolangka menyuarakan tuntutan yang tegas kepada Pemkab Muna:
- Membatalkan atau meninjau ulang kesepakatan Amdal yang telah dibuat karena dianggap tidak sah.
- Melakukan proses konsultasi publik ulang secara transparan, inklusif, dan jujur dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Wasolangka.
- Menjamin keterbukaan informasi terkait luas konsesi serta titik koordinat pasti lahan yang akan dikelola oleh PT Krida Agrisawita.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu itikad baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna serta manajemen PT Krida Agrisawita untuk memberikan penjelasan resmi terkait diabaikannya hak dan suara masyarakat Wasolangka dalam proses perizinan lingkungan tersebut.(Redaksi).
