Muna Barat, Kab engga. Id. — Skandal pengelolaan Dana Desa kembali mencuat dengan aroma kuat dugaan penyalahgunaan kewenangan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Umba, Kecamatan Napano Kusambi (MUBAR), yang diduga “menguasai” aset desa berupa alat berat jenis excavator untuk kepentingan pribadi.
Alat berat yang diketahui disewa menggunakan Dana Desa itu awalnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, seperti pembukaan jalan dan pekerjaan fisik lainnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perubahan fungsi yang mencurigakan.
Excavator tersebut tidak lagi terlihat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sebaliknya, alat itu diduga berada di bawah kendali pribadi Kepala Desa dan dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan.
Sejumlah warga mengungkapkan, excavator tersebut diduga disewakan ke pihak lain tanpa transparansi, tanpa pelaporan resmi, serta tanpa kontribusi yang jelas terhadap kas desa.
“Kalau benar ini terjadi, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah masuk kategori penguasaan aset publik untuk kepentingan pribadi. Harus dibongkar,” tegas Yunus, pemuda Desa Umba.
Temuan lain yang memperkuat dugaan adalah perbedaan keterangan antara pihak desa. Ketua BPD Desa Umba membenarkan bahwa excavator tersebut merupakan hasil sewa dengan nilai mencapai lebih dari Rp200 juta.
Namun di sisi lain, Kepala Desa disebut menyampaikan bahwa alat berat itu merupakan bantuan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
Kontradiksi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan aset desa, bahkan memunculkan spekulasi adanya relasi tertentu di balik klaim yang berbeda tersebut.
Secara hukum, praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip tata kelola dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan penggunaan Dana Desa secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lebih jauh, jika terbukti ada pemanfaatan aset desa untuk kepentingan pribadi, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Desakan publik pun menguat. Masyarakat menuntut audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa, termasuk:
Audit forensik penggunaan anggaran
Pembukaan dokumen kontrak sewa excavator
Penelusuran aliran dana dari pemanfaatan alat
Penetapan status hukum jika ditemukan unsur pidana
Sorotan juga mengarah pada aparat pengawas, mulai dari inspektorat daerah hingga Komisi Pemberantasan Korupsi, agar tidak tinggal diam menghadapi dugaan serius ini.
“Kalau ini dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Dana Desa bisa disalahgunakan untuk memperkaya diri. Ini harus dihentikan,” tambah Yunus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Umba belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di tingkat desa—apakah mampu menyentuh dugaan penyimpangan, atau justru melemah di hadapan kekuasaan lokal.
Satu hal yang pasti, masyarakat mulai bergerak. Dan mereka tidak akan tinggal diam./RT.
