‎Kendari – Pada 30 maret 2026 seorang aktivis lingkungan sekaligus advokat Risal melaporkan PT.Wakatobi Resort yang berlokasi di pulau tomia atas dugaan pelanggaran lingkungan dan kawasan hutan lindung serta beberapa pembangunan tanpa mengantongi izin secara sah dari pihak berwenang.

‎Dalam pelaporan tersebut pelapor yang biasa di sapa BUNG RISAL menuturkan bahwa PT Wakatobi Resort, tidak mengantongi beberapa izin terkait pembangunan jetty atau pelabuhan serta di duga melakukan perusakan kawasan hutan lindung,olehnya itu kami berharap secepatnya APH melakukan investigasi secara menyeluruh sebagai respon daripada laporan yang kami masukan.

‎ia juga berharap bahwa aparat penegak hukum tidak boleh kalah sama korporasi sebagai bentuk daripada independensi instansi aparat penegak hukum.

‎”Kami berharap APH mampu untuk melawan korporasi nakal yang hanya tau meraup pundi-pundi rupiah dari tanah kami tanpa memikirkan dampak,” Tegasnya.

‎laporan tersebut kini sudah di terima pihak kepolisian dan akan di lakukan investigasi secara menyeluruh guna menindak lanjuti.

‎Redaksi :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *