Kendari, 27 Maret 2026 — Dua pekan berlalu sejak Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, pada 14 Maret 2026. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Muna Barat.

Temuan dalam sidak tersebut tergolong serius. Mulai dari penggunaan beras curah berkualitas rendah, buah yang sudah membusuk, lemari pendingin yang tidak berfungsi optimal, hingga peralatan makan yang tidak layak dan tidak higienis. Kondisi ini dinilai jauh dari standar pelayanan gizi yang semestinya diberikan kepada masyarakat.

Aktivis Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra, Dirman, menilai situasi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk kegagalan serius dalam melindungi hak masyarakat penerima manfaat.

Dalam sidak tersebut, Gubernur menegaskan pentingnya standar kebersihan dan kelayakan. Ia menyoroti penggunaan peralatan makan yang tidak higienis, serta sistem penyimpanan pangan yang buruk hingga menyebabkan bahan makanan membusuk. Bahkan, penggunaan beras curah dinilai melanggar petunjuk teknis program yang secara jelas mengharuskan penggunaan beras premium.

“Penyimpanan makanan harus memenuhi standar agar tetap segar dan aman dikonsumsi,” tegas Gubernur saat itu.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi, evaluasi terbuka, maupun langkah penindakan dari Bupati maupun DPRD Muna Barat. Tidak terlihat adanya rapat dengar pendapat, pemanggilan pengelola SPPG, ataupun rekomendasi kebijakan lanjutan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat program tersebut menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak dengan risiko stunting, serta lansia. ARPEKA Sultra menilai, jika dibiarkan, situasi ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga menjadi sorotan. Penggunaan anggaran negara yang tidak tepat sasaran dinilai harus segera diaudit secara menyeluruh.
Desakan Audit dan Penindakan

ARPEKA Sultra mendesak sejumlah lembaga untuk segera turun tangan:

Badan Gizi Nasional diminta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Muna Barat, termasuk evaluasi standar layanan dan manajemen pengelolaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan didorong melakukan audit forensik terhadap penggunaan anggaran, khususnya dalam pengadaan bahan pangan dan fasilitas pendukung.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta membuka penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan anggaran.

Selain itu, ARPEKA juga meminta agar seluruh SPPG yang bermasalah di Muna Barat ditutup sementara hingga proses audit dan evaluasi selesai dilakukan.
Sorotan terhadap Pemerintah Daerah

ARPEKA Sultra mempertanyakan sikap Bupati dan DPRD Muna Barat yang dinilai belum menunjukkan respons memadai atas temuan tersebut. Sebagai pemegang tanggung jawab eksekutif dan fungsi pengawasan, keduanya diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga.

Menurut ARPEKA, sidak gubernur seharusnya menjadi momentum evaluasi total, bukan sekadar peristiwa seremonial tanpa tindak lanjut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *