KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat koordinasi (rakor) guna membahas penertiban aset milik daerah berupa bangunan reservoar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, didampingi Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, di ruang rapat Sekda Kantor Wali Kota Kendari, Jumat (13/3/2026).
Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Kendari berjalan tertib, teradministrasi dengan baik, serta memiliki kejelasan status hukum. Penertiban ini juga difokuskan pada bangunan reservoar yang berperan penting dalam mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Sekda Kota Kendari Amir Hasan menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarperangkat daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset pemerintah. Ia meminta seluruh pihak terkait bekerja secara maksimal agar setiap aset milik pemerintah dapat terdata secara akurat dan terhindar dari potensi persoalan di kemudian hari.
“Penertiban aset merupakan langkah strategis untuk menjaga sekaligus mengamankan kekayaan daerah. Selain itu, penataan ini penting agar pemanfaatan aset pemerintah dapat dilakukan secara optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kota Kendari Adriana Musaruddin menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan penataan dan pengamanan aset secara berkelanjutan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah yang terlibat dapat menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret dalam menertibkan serta mengamankan aset milik Pemerintah Kota Kendari, khususnya bangunan reservoar yang menjadi fokus pembahasan.
Pemerintah Kota Kendari juga berharap proses penertiban aset dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh pihak terkait, sehingga pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.(redaksi).
