KENDARI – Pemerintah Kota Kendari memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) segera dilaksanakan. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 07 Tahun 2026 tertanggal 11 Maret 2026 tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para aparatur pemerintah menjelang Hari Raya, sekaligus membantu meringankan kebutuhan ekonomi para penerima.
Berdasarkan data yang dihimpun, penerima THR di lingkup Pemerintah Kota Kendari meliputi Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari, pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari, serta ribuan aparatur sipil negara.
Secara rinci, jumlah penerima terdiri dari 5.214 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.340 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, total penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Kendari mencapai lebih dari tujuh ribu aparatur.
Pemerintah Kota Kendari berharap pemberian THR ini dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh penerima, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya serta meningkatkan kesejahteraan aparatur di daerah tersebut.(redaksi).
