KENDARI — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan menyeret salah satu perusahaan industri di Kota Kendari ke perhatian aparat penegak hukum. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kendari melaporkan PT Djaja Tunggal Indah ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari.

Laporan tersebut berawal dari pengaduan seorang pekerja berinisial SM, yang mengaku menerima upah di bawah standar UMK selama bekerja di perusahaan pabrik cat yang berlokasi di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

SM diketahui bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 2020 hingga Januari 2026. Pada Januari 2026, ia mengaku diminta oleh pihak perusahaan untuk mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya.

Merasa hak-haknya tidak terpenuhi, SM kemudian memberikan kuasa kepada KSBSI Kendari untuk mendampingi proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dialaminya.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terungkap saat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui tahapan bipartit hingga mediasi tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari.

“Awalnya kami mempersoalkan hak pesangon pekerja. Namun setelah memeriksa dokumen slip gaji, kami menemukan adanya dugaan pembayaran upah yang berada di bawah UMK Kendari,” ujar Iswanto.

Menurutnya, pihak serikat buruh sempat menawarkan solusi kepada perusahaan agar membayarkan kekurangan upah pekerja yang bersangkutan. Bahkan, kata dia, KSBSI tidak lagi mempersoalkan pesangon sebagai bentuk kompromi untuk meringankan beban perusahaan.

Namun dalam mediasi tripartit pertama yang berlangsung pada 12 Maret 2026, pihak perusahaan disebut belum bersedia membayarkan kekurangan upah tersebut dan hanya menawarkan pembayaran uang pengganti hak serta uang pisah kepada pekerja.

Iswanto menjelaskan bahwa pembayaran upah di bawah UMK berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ia merujuk pada Pasal 185 juncto Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran pembayaran upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Karena tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, KSBSI Kendari kemudian memutuskan untuk melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Djaja Tunggal Indah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *