Kendari – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak rencana pembentukan struktur teritori yang salah satunya pembentukan Kodam XXIV Haluoleo.

Selain itu, rencana pembentukam Korem 143 Lakidende dan Korem 144 Oputa Yikoo, Brigade Infantri Raja Mokole, Skuadron Halikopter Penerbad, 1 Yon TP Sugimanuru, 1 Yon TP Raja Moronene, 1 Yon TP Sangia Ni Bandera, 1 Yon TP Bulawambona dan 1 Yon Raja Wakaka termasuk Grup 5 Kopassus.

Salah seorang korlap Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Ferli Muhammad Nur mengatakan kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan struktur teritori di Sultra merupakan kemunduran dalam reformasi TNI.
Dikatakan pembentukan kodam baru akan menyedot anggaran negara dalam jumlah besar.

” Saya menilai pembentukam kodam baru adalah wujud nyata penguatan dan perluasan TNI, struktur ini sudah berfungsi layaknya instrumen pengawasan sosial, politik dan masyarakat mengaburkan fungsi pertahanan dan kontrol sosial,” tandasnya, Selasa (10/3) di Kantor DPRD Sultra.

Sementara itu perwakilan masyarakat sipil Laode Muhammad Safaat menyoroti keterlibatnya personil TNI aktif dalam struktur pemerintahan sipil. Hal tersebut bertentangan dengan semangat reformasi.

Seharusnya TNI tunduk dan patuh dalam urusan pertahanan negara sebagaimana yang diamanatkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000.

Sememtara itu Ketua Komisi 1 DPRD Sultra La Isra yang menerima massa Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil mengatakan yang perlu digaris bawahi bahwa kewenangan DPRD Sultra terkait dengan TNI/Polri sifatnya hanya sebatas koordinasi.

Dijelaskan komisi 1 bukan mitra langsung karena TNI/Polri adalah instansi vertikal sehingga apa menjadi aduan koalisi akan dicatat untuk diteruskan ke pimpinan untuk ditelaah dan dikaji sesuai poin – poin dalam tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang akan disampaikan kepada pihak yang dituju yakni TNI.

Mengapa demikian lanjut La Isra yang juga ketua fraksi partai Gerindra bahwa komisi 1 memiliki keterbatasan kewenangan.

“Terbatas karena yang bisa mengeluarkan surat dan menandatangani hanya pimpinan dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sultra. Makanya tadi sebelum kami terima teman – teman terlebih dahulu saya perintahkan kepada staf untuk berkoordinasi kepada pimpinan karena seyoginya yang harusnya menerima dan bersurat adalah pimpinan karena mereka yang secara administrasi kelembagaan yang berhak,” ungkapnya.

“Bukan kami tidak bisa kami bisa bikin surat tapi kalau kami yang bersurat secara etik tidak tepat jadi saya harap kawan – kawan bisa memahami, pokoknya nanti kami minta dari bagian administrasi agar surat ini di proses dan disampaikan kepada pimpinan untuk di telaah nanti teman – teman bisa mengecek dibagian admintrasi untuk mengetahui sejauh mana surat di proses.

Setelah ketua komisi 1 DPRD Sultrà menyampaikan secara rinci terkait kewenangan komisi 1 kemudian dilanjutkan diskusi ringan dan menjelang buka puasa pertemuan diakhiri. (redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *