Kendari — Lingkaran Pemikir dan Aktivis Sulawesi Tenggara (LIPAT Sultra) resmi memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa kekurangan volume pada lima paket pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. LIPAT Sultra menduga terdapat ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan kondisi riil di lapangan pada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh dinas tersebut.
Perwakilan LIPAT Sultra AMANTOMO menyampaikan bahwa laporan tersebut merujuk langsung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Dari hasil temuan , diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada lima paket proyek, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal kepada Kejati Sultra untuk ditindaklanjuti. Harapan kami, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan agar persoalan ini menjadi jelas,” ujar AMANTOMO.
Menurutnya, langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian terhadap dokumen serta bukti yang disampaikan oleh pelapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
LIPAT Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pemberantasan korupsi dan memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(redaksi).
