KENDARI – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Rabu (4/3/2026) di Kendari.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, nelayan, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (NGO). Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperkuat keterlibatan publik untuk menjaga sekaligus mengawasi keberlanjutan sumber daya laut.
Dalam sambutannya, Asrun Lio mengapresiasi komitmen seluruh pemangku kepentingan yang hadir. Ia menegaskan, pengawasan sumber daya kelautan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Sulawesi Tenggara memiliki wilayah perairan yang sangat luas, mencapai 114.879 kilometer persegi atau sekitar 70 persen dari total wilayah provinsi, dengan potensi perikanan sebesar 1.520.340 ton per tahun. Namun pemanfaatannya baru sekitar 17,30 persen. Ini menunjukkan perlunya optimalisasi yang disertai pengawasan ketat serta komitmen pelestarian demi kesejahteraan generasi mendatang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi nelayan skala kecil yang masih mendominasi sektor perikanan di Sultra, yakni sekitar 98 persen dari total 73.935 nelayan. Menurutnya, degradasi ekosistem laut serta keterbatasan sarana pengawasan menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi secara bersama.
Karena itu, keberadaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) serta Satuan Tugas Pengawasan Berbasis Masyarakat dinilai sangat strategis dalam memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan perairan laut. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat pesisir menjadi kunci menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
“Hanya dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan kekayaan laut Sulawesi Tenggara tetap terjaga dari praktik-praktik yang merusak,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap tercipta koordinasi yang lebih harmonis dan efektif antar pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kegiatan tersebut ditutup dengan harapan seluruh upaya pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya nelayan serta generasi penerus di Bumi Anoa.(redaksi).
