Konawe Selatan ll Kabengga.id – Aroma persoalan tata kelola anggaran mencuat di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pembangunan gedung balai pertemuan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dilaporkan belum rampung dan terhenti sejak hampir satu tahun terakhir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan yang direncanakan menjadi pusat kegiatan masyarakat tersebut tampak belum selesai. Tidak terlihat aktivitas pengerjaan, sementara beberapa bagian konstruksi masih dalam tahap awal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait progres dan realisasi anggaran proyek tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pembangunan telah lama berhenti tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Belum ada kejelasan kapan akan dilanjutkan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat melakukan peninjauan guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami berharap ada pengecekan agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Konfirmasi Masih Diupayakan
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan selaku auditor internal pemerintah daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Kepala Desa Amoito juga telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait progres pembangunan balai desa tersebut. Sampai saat ini, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi apabila telah diterima.
Firman, salah satu aktivis pemerhati masyarakat, menilai penting adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Sebaiknya dilakukan pengecekan langsung supaya jelas apa kendalanya, apakah faktor teknis, administrasi, atau hal lainnya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Perlu ditegaskan bahwa informasi ini disampaikan berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sejumlah pihak. Dugaan yang berkembang di masyarakat belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Transparansi dan klarifikasi dari pemerintah desa maupun aparat terkait diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik serta memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan peruntukannya.(redaksi).
