KABENGGA.ID,MUNA ll Desa Lagasa, (25 Februari 2026) – Badan Eksekutif Masyarakat yang Tertindas SULAWESI TENGGARA (BEMT SULTRA) melancarkan seruan keras terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan di Desa Lagasa, Kabupaten Muna. Ferli Muhamad Nur, perwakilan BEMT SULTRA, tidak main-main dalam menyampaikan sikapnya – menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak akan tinggal diam jika aparat tidak bertindak.

TEMUAN MEMBUAT MARAH: SOLAR NELAYAN DIDISTRIBUSIKAN KE MOBIL PENGECER

Ferli mengungkapkan, berdasarkan pengaduan masyarakat dari Desa Lagasa, terdapat praktik yang sangat merugikan: nelayan dengan dokumen sah justru dibatasi akses, sementara solar subsidi malah masuk ke tangan pengecer yang tidak berhak. Tidak hanya itu, kuota harian maupun bulanan yang diterima Pertamina Desa Lagasa juga tidak transparan sama sekali, membuat mekanisme distribusi jadi seperti “permainan yang tidak adil”.

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG: PENYALAHGUNAAN BISA DAPAT SANKSI PIDANA

Menurut Ferli, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara jelas menetapkan bahwa BBM subsidi wajib tepat sasaran, dan penyalahgunaannya bisa dikenai tuntutan pidana. Dampaknya sudah terasa nyata – banyak nelayan di Desa Lagasa tidak bisa melaut, pendapatan keluarga menurun drastis, dan muncul ketidakadilan yang mencolok bagi masyarakat kecil di wilayah Sulawesi Tenggara.

TUNTUTAN JELAS TANPA MAIN-MAIN

Ferli langsung mengajukan tuntutan tegas ke beberapa instansi:

  • Polda SULTRA: periksa Kapolres muna dan Kepala Pertamina Lagasa karena melakukan pembiaran terhadap pertamina lagasa yang di mana sudah perna di lakukan penahanan mobil open cup yang memuat BBM di Pertamina lagasa tetapi di lepaskan di duga masuk angin yang di mana Pertamina lagasa yaitu Pertamina khusus nelayan bukan Pertamina umum yang bisa bisa di gunakan secara menyeluruh tetapi khusus nelayan
  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Muna: Evaluasi izin operasional secara menyeluruh, dan cabut izinnya jika ada pelanggaran.
  • Pengawas Internal dan Aparat Terkait: Lakukan audit terbuka dan publikasikan data distribusi agar masyarakat di Sulawesi Tenggara bisa memantau.

“SOLAR ADALAH HAK NELAYAN, BUKAN UNTUK PERCALOAN!”

Ferli menegaskan dengan tegas bahwa solar subsidi bukan milik siapa pun selain nelayan yang berhak. “Tidak boleh ada permainan kuota, tidak boleh ada pembatasan sepihak, dan tidak ada ruang untuk melindungi oknum pelanggar,” ujarnya. Ia juga memperingatkan, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, BEMT SULTRA bersama masyarakat akan mengambil langkah konstitusional yang lebih luas.

“Kami tidak akan diam! Kami tidak akan mundur! Kasus ini akan kami bawa sampai tuntas!” tandas Ferli Muhamad Nur dengan nada penuh semangat perlawanan untuk rakyat Sulawesi Tenggara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *