KENDARI – Asosiasi Lingkar Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (ALPH Sultra) menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang disebut-sebut terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan tersebut, menurut ALPH Sultra, mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Sultra.

Ketua ALPH Sultra, Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan pungutan dalam rangka persiapan kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag. Ia menyebut, pada rapat persiapan HAB yang digelar 20 November, terdapat arahan agar ASN memberikan sumbangan untuk menyukseskan kegiatan tersebut.

“Arahan itu tidak disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil, tetapi melalui Kepala Bagian Tata Usaha,” ujar Rizal.

Menurutnya, sejumlah ASN disebut tidak menyetujui praktik tersebut, namun enggan menyampaikan penolakan secara terbuka karena adanya relasi struktural dalam birokrasi.

Rizal menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dugaan Donasi Pembangunan Pesantren

Selain itu, ALPH Sultra juga menyoroti dugaan pungutan berkedok donasi pembangunan dapur Pondok Pesantren Al Ikhlas Pasarwajo. Rizal menyebut, Kepala Kanwil Kemenag Sultra diketahui menjadi penanggung jawab pondok pesantren tersebut.

Ia mengungkapkan, ajakan donasi disebut rutin disosialisasikan melalui media WhatsApp Story oleh Ketua Tim Kepegawaian berinisial MSM.

“Jika terdapat tekanan atau keterkaitan jabatan dalam ajakan donasi tersebut, maka patut didalami apakah sudah sesuai dengan prinsip sistem merit ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020,” ujarnya.

Dugaan Tekanan dan Ancaman Mutasi

ALPH Sultra juga mengangkat dugaan adanya tekanan terhadap ASN. Rizal menyebut, pada 29 Desember 2025, Kanwil Kemenag Sultra menggelar kegiatan dzikir dan doa bersama lintas agama yang diikuti ASN Kanwil dan Kemenag Kota Kendari.

Ia mengatakan, kehadiran ASN disebut diwajibkan dan dilakukan absensi. Sehari setelahnya, digelar rapat pembinaan ASN yang menurutnya diwarnai sikap emosional serta adanya pernyataan bernada ancaman mutasi.

“Jika benar terdapat ancaman mutasi sebagai bentuk tekanan, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” kata Rizal.

Minta Audit dan Investigasi

Selain itu, ALPH Sultra juga menyinggung potensi pelanggaran lain, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta potensi pembebanan keuangan yang tidak sah.

Atas berbagai dugaan tersebut, ALPH Sultra mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh.

Mereka juga meminta Menteri Agama mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kemenag Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *