WAKATOBI – Dugaan korupsi pada pekerjaan talud di ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo/Horuo–Mantigola, Kabupaten Wakatobi, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan kepala daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut meliputi perbedaan volume pekerjaan, mutu material yang digunakan, serta kualitas konstruksi yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.
Selain persoalan teknis, proyek ini juga diduga tidak mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 48 Tahun 2020 yang mengatur standar satuan harga pemerintah daerah Tahun Anggaran 2021. Jika terbukti terdapat penggunaan harga satuan di luar ketentuan tanpa dasar yang sah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Menurut Andi Tenggara, pekerjaan tersebut juga diduga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/89 Tahun 2014 yang secara tegas melarang penggunaan pasir lokal dalam pekerjaan pembangunan pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Dugaan penggunaan material yang dilarang itu dinilai serius karena berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi sekaligus melanggar kebijakan kepala daerah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
Lembaga Aktivis Rakyat Sulawesi Tenggara mendesak aparat pengawas internal pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan daerah.
Andi Tenggara juga meminta secara tegas kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara agar informasi ini dapat menjadi acuan dalam melakukan pemeriksaan. Ia menyatakan pihaknya siap menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumentasi dan data pendukung terkait pekerjaan yang dimaksud apabila diperlukan dalam proses audit.
