KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Didik Agung Widjanarko, menyerahkan langsung sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya, Rabu (18/2).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sultra dalam mengembalikan hak masyarakat sekaligus memastikan setiap barang bukti yang telah melalui proses hukum dapat kembali kepada pemilik sahnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sultra mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi Polresta Kendari dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB, untuk dilakukan pencocokan data.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, silakan datang ke Polresta Kendari dengan membawa surat-surat kendaraan. Proses pengambilan tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses pengembalian dilakukan secara transparan dan profesional. Petugas akan melakukan verifikasi nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan kendaraan benar-benar milik pelapor.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku curanmor bahwa aparat penegak hukum terus melakukan pengembangan kasus dan penelusuran jaringan penadah. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Polda Sultra menegaskan, upaya pengungkapan kasus curanmor tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dipulihkan melalui pengembalian barang bukti secara langsung dan terbuka.
