KENDARI – KABENGGA.ID ll Aroma dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (AMPERA) Sultra resmi melaporkan CV. Ramadhan Moramo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan DPRD Sultra atas dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin aktif di Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (11/2/2026).

Aliansi yang terdiri dari ARPEKA Sultra, KEPMI Sultra, dan PMPK Sultra itu menilai terdapat indikasi aktivitas pertambangan tetap berjalan meski izin perusahaan disebut telah berakhir pada 6 Agustus 2025.

Penanggung jawab aksi, Dirman, menyebut laporan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dinilai tidak transparan.

“Kami menduga aktivitas pertambangan tetap dilakukan sebelum adanya perpanjangan resmi. Jika benar izin telah berakhir namun operasi tetap berjalan, maka itu berpotensi melanggar UU Minerba,” tegas Dirman.

Ancaman Pidana dan Sanksi Administratif

Mahasiswa merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 35 mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin yang masih berlaku. Pasal 158 mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang menambang tanpa izin sah.

Selain itu, Pasal 161 juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

Menurut Dirman, jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

“Kami meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak perusahaan serta pihak-pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” ujarnya.

Status Pulau Senja Dipersoalkan

Tak hanya soal izin, mahasiswa juga menyoroti polemik tata ruang Pulau Senja dan Pantai Kartika.

Pernyataan Kabid Minerba ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idrus, di salah satu media menyebut kawasan tersebut masuk wilayah pertambangan sesuai RTRW. Namun mahasiswa mengklaim Perda RTRW Konsel Nomor 5 Tahun 2020 menyatakan Pulau Senja merupakan kawasan pariwisata hingga tahun 2040.

Perbedaan tafsir ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika benar kawasan itu adalah wilayah pariwisata, maka aktivitas pertambangan harus dievaluasi total. Ini menyangkut tata ruang dan masa depan lingkungan,” kata Dirman.

Desak RDP Terbuka dan Evaluasi Izin

AMPERA Sultra mendesak DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan Dinas ESDM Sultra, pihak CV. Ramadhan Moramo, serta instansi terkait.

Mahasiswa juga meminta agar proses perpanjangan izin perusahaan dikaji ulang secara transparan dan tidak diterbitkan sebelum ada kejelasan hukum dan tata ruang.

Tak hanya itu, mereka turut menyinggung perusahaan lain yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk PT Citra Kusuma Sultra, agar dilakukan evaluasi menyeluruh apabila terbukti berada di kawasan pariwisata.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV. Ramadhan Moramo dan Dinas ESDM Sultra belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *