TANA TORAJA, Sulawesi Selatan — Prosesi peradilan adat terhadap komika nasional Pandji Pragiwaksono di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, resmi berakhir pada Selasa (10/2/2026). Melalui putusan yang dibacakan pemangku adat, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Sanksi tersebut diterima Pandji dengan penuh keikhlasan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus penyucian diri atas materi stand-up comedy masa lalunya yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat Toraja. Dalam kearifan adat Toraja, sanksi berupa hewan tidak dimaknai sebagai hukuman materiil, melainkan simbol ritual pemulihan moral dan upaya mengembalikan keharmonisan sosial.

Tokoh adat setempat menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui musyawarah adat yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Mereka juga mengingatkan filosofi hidup orang Toraja yang menjunjung prinsip hukum tabur tuai, yakni keyakinan bahwa setiap tindakan akan membawa konsekuensi moral di kemudian hari.

Peradilan adat ini digelar sebagai bentuk respons atas beredarnya kembali potongan video lama Pandji pada 2025, yang dinilai menyinggung nilai dan adat istiadat Toraja. Rangkaian persidangan adat dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat se-Toraja.

Dalam forum persidangan, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja. Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam riset materi komedi yang pernah dibawakannya. Pandji menilai proses peradilan adat tersebut bukan semata bentuk sanksi, melainkan ruang pembelajaran lintas budaya yang berlangsung secara bermartabat dan penuh makna.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *