Kendari – Mustamin sebagai ketua Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GMS) menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan berinisial H, yang diketahui merupakan kader dan wakil dari Partai Gerindra. Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan privat semata, melainkan merupakan indikasi serius penyalahgunaan status dan jabatan publik yang mencederai nilai keadilan sosial serta merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif.

Berdasarkan kronologi dugaan peristiwa, H diduga menghindari tanggung jawab atas uang pinjaman yang telah jatuh tempo. Upaya komunikasi dan penagihan yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman tidak mendapatkan kejelasan, bahkan yang bersangkutan diduga melarikan diri dan menghindari pertanggungjawaban.

Dalam proses tersebut, H menjanjikan pelunasan utang setelah dirinya dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan pada tahun 2024. Janji tersebut dijadikan alasan untuk menunda kewajiban pembayaran. Namun hingga hari ini, meskipun telah resmi menjabat sebagai Anggota DPRD, utang tersebut belum juga dilunasi. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa yang bersangkutan telah menipu dengan mencatut statusnya sebagai Anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Maka Bagi Mustamin ketua Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara, menyampaikan ketika jabatan publik digunakan sebagai alat untuk mengulur tanggung jawab dan mempermainkan kepercayaan masyarakat, maka tindakan tersebut merupakan kejahatan etis dan politik. Wakil rakyat seharusnya menjadi teladan integritas dan moralitas, bukan justru menjadi simbol pengingkaran amanah. Pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan memperlebar jurang ketidakadilan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Mustamin, ketua Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buton Selatan untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Mustamin juga menuntut Partai Gerindra sebagai partai politik pengusung agar tidak cuci tangan dan bertanggung jawab secara moral dan politik atas perilaku kadernya. Partai politik memiliki kewajiban menjaga marwah demokrasi dan memastikan setiap kader yang menduduki jabatan publik menjunjung tinggi integritas, etika, dan tanggung jawab kepada rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *