KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan tidak akan mundur dalam upaya penertiban aset daerah, meski mendapat penolakan keras dari mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 487 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, menegaskan bahwa lahan tersebut masih tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan secara hukum tidak boleh dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak penggunaan.

“Lahan ini masih menjadi aset pemerintah daerah. Siapa pun yang tidak memiliki dasar hukum penggunaan, wajib mengembalikannya,” tegas Ruslan dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).

Ia menjelaskan, aset yang berada tepat di samping kediaman Nur Alam itu sebelumnya difungsikan sebagai rumah dinas dan gudang milik pemerintah. Karena itu, proses pengembalian aset tetap akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ruslan, Pemprov Sultra sejatinya telah menempuh langkah persuasif sebelum melakukan penertiban. Sejumlah surat pemberitahuan pengosongan telah disampaikan kepada pihak yang menempati lahan tersebut. Namun hingga kini, aset itu belum juga dikembalikan kepada negara.

“Pemerintah sudah menyampaikan pemberitahuan secara resmi. Aset ini harus dikembalikan agar bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ruslan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki Pemprov Sultra, izin penggunaan rumah dinas tersebut sebenarnya diberikan kepada pihak lain. Namun dalam praktiknya, bangunan itu justru ditempati oleh Nur Alam bersama keluarganya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan semata soal penguasaan fisik aset, melainkan bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.

“Ini merupakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset daerah yang masih dikuasai pihak lain. Kami ingin memastikan seluruh aset negara tercatat, dikuasai, dan dimanfaatkan secara sah,” tegas Ruslan.

Selain itu, penertiban aset tersebut juga disebut selaras dengan program pencegahan korupsi melalui skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam sektor pengelolaan barang milik daerah.

Pemprov Sultra memastikan akan terus mengawal proses pengembalian aset ini hingga tuntas, sekaligus menjadikannya sebagai preseden penegakan hukum terhadap penguasaan aset negara tanpa dasar yang sah.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *