KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai mengakselerasi langkah penertiban dan pemusnahan bangkai kapal yang mencemari kawasan Teluk Kendari. Sedikitnya 23 bangkai kapal teridentifikasi tersebar di sepanjang perairan teluk, dinilai mengganggu aktivitas pelayaran, merusak ekosistem laut, serta memperburuk kualitas lingkungan pesisir.
Rencana penanganan itu dibahas dalam rapat arahan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda Balai Kota Kendari, Kamis (22/1).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan daerah dalam upaya menjaga kebersihan, keselamatan, dan estetika wilayah pesisir yang menjadi wajah Kota Kendari.
“Berdasarkan hasil identifikasi awal, terdapat sekitar 23 bangkai kapal di Teluk Kendari. Keberadaannya tidak hanya mengganggu jalur pelayaran, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut dan mencemari perairan,” ujar Amir Hasan.
Ia menekankan pentingnya penanganan yang terkoordinasi, terukur, dan berbasis data. Menurutnya, proses penertiban tidak bisa dilakukan secara serampangan, melainkan harus diawali dengan pendataan kepemilikan kapal, kondisi fisik bangkai kapal, serta penentuan metode pemindahan atau pemusnahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Seluruh tahapan harus dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kita tidak ingin menimbulkan persoalan hukum baru dalam proses penertiban ini,” tegasnya.
Selain aspek teknis dan hukum, Amir Hasan juga menyoroti pentingnya pendekatan komunikasi kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik kapal, agar kebijakan penertiban dapat dipahami sebagai langkah untuk kepentingan bersama.
“Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti dengan rapat teknis lanjutan, termasuk penyiapan dasar hukum, skema pembiayaan, serta dukungan teknis di lapangan. Pemkot Kendari berkomitmen agar penanganan bangkai kapal dilakukan secara bertahap, namun tuntas,” tambahnya.
Pemkot Kendari menargetkan, penertiban bangkai kapal di Teluk Kendari tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memulihkan kualitas lingkungan pesisir dan meningkatkan keselamatan aktivitas maritim di wilayah tersebut.**
