Kendari – Kabengga.id ll Carut-marut proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi menuai sorotan tajam. Ali Ghufron, pemerhati kebijakan publik sekaligus perwakilan masyarakat, mendesak aparat berwenang mengusut tuntas dugaan manipulasi Surat Keputusan (SK) honorer serta praktik nepotisme dalam tahapan seleksi tersebut.
Ali Ghufron menilai terdapat ketimpangan data serius yang mengindikasikan adanya penyimpangan sejak proses verifikasi administrasi hingga pengumuman kelulusan.
Fakta Ketimpangan Data
Dalam keterangannya kepada media, Ali Ghufron membeberkan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
Data Riil: Jumlah tenaga honorer resmi yang mengantongi SK dari Dinas Perhubungan hanya berjumlah 50 orang.
Anomali Kelulusan: Dari total honorer asli tersebut, hanya 17 orang yang dinyatakan lulus. Namun, jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi P3K justru membengkak hingga sekitar 70 orang.
Dugaan Jalur Gelap: Terdapat selisih puluhan peserta yang diduga menggunakan “SK siluman” untuk memenuhi syarat administrasi. Bahkan, muncul dugaan kuat adanya anak pejabat OPD di lingkungan Dishub yang lolos melalui jalur tidak wajar tersebut.
Tinjauan Hukum
Ali Ghufron menegaskan, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi merupakan pelanggaran hukum serius, antara lain:
Pelanggaran UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengkhianati prinsip meritokrasi serta asas keadilan dan transparansi dalam rekrutmen aparatur sipil negara.
Dugaan tindak pidana pemalsuan (Pasal 263 KUHP), terkait penggunaan SK fiktif atau pemalsuan dokumen masa kerja demi meloloskan peserta seleksi.
Pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999, karena praktik meloloskan kerabat pejabat (nepotisme) bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Pernyataan Ali Ghufron
“Ini adalah pengkhianatan terhadap tenaga honorer asli yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Bagaimana mungkin SK resmi hanya 50, tapi yang lulus 70 orang? Dari mana datangnya sisa kuota tersebut jika bukan dari ‘jalur langit’ atau SK siluman?” tegas Ali Ghufron.
Ia juga meminta agar pengawasan segera dilakukan oleh lembaga berwenang.
“Kami mendesak Inspektorat dan BKD untuk segera melakukan verifikasi faktual di lapangan. Jika ditemukan ada anak pejabat atau pihak mana pun yang menggunakan SK bodong, maka kelulusannya harus dibatalkan demi hukum, dan oknum yang menerbitkan SK tersebut wajib dicopot dari jabatannya,” tambahnya.
Tuntutan Utama
Melalui rilis ini, Ali Ghufron menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah, yakni:
- Transparansi Daftar Riwayat Hidup (DRH) seluruh peserta yang lolos seleksi guna mencocokkan masa kerja dengan SK yang tercatat di basis data Dishub.
- Audit investigatif terhadap panitia seleksi daerah untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas munculnya SK siluman.
- Perlindungan hak bagi 50 honorer asli yang seharusnya memperoleh prioritas dalam proses seleksi P3K sesuai aturan yang berlaku.
Ali Ghufron menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan proses rekrutmen P3K berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik KKN.(redaksi).
