KENDARI – Sidang lanjutan kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (20/1/2026). Perkara ini menyeret sejumlah nama dan menyorot dugaan aliran dana miliaran rupiah dari kontraktor proyek rumah sakit.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.10 WITA dan berlangsung di ruang sidang Artidjo Alkostar, Pengadilan Tipikor dan PHI Kendari, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pengemanan, didampingi dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Mereka adalah Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Ghotama Airlangga, Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes RI Ruri Purwandani, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes RI Azahar Jaya, serta Romadana, pegawai Kemenkes RI.
Keempat saksi dimintai keterangan terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang kini diduga sarat praktik korupsi.
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa yakni Abdul Azis, Ageng Darmanto, Lukman Hakim, dan Yasin turut dihadirkan untuk mendengarkan langsung keterangan para saksi. Abdul Azis terlihat mengenakan kemeja batik dan duduk di samping tim penasihat hukumnya, tampak serius menyimak setiap pernyataan saksi di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 13 Januari 2026, Jaksa KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh para terdakwa dari pihak kontraktor proyek RSUD Koltim. Abdul Azis bersama Yasin, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Darmanto diduga menerima uang senilai Rp4.165.000.000.
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4.165.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Arif Rahman selaku Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady selaku Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP),” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di ruang sidang Kusumah Atmadja, PN Kendari.
Sidang sempat diskors sekitar pukul 12.10 WITA dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.10 WITA dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek layanan kesehatan publik yang semestinya berdampak langsung bagi masyarakat Kolaka Timur.**
