Muna – Dugaan praktik penyediaan layanan internet ilegal berbasis RT/RW Net kian mengkhawatirkan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) mengungkap indikasi kuat maraknya bisnis internet tanpa izin resmi yang diduga beroperasi bebas di sejumlah kecamatan, khususnya Kecamatan Lasalepa dan Kecamatan Lohia.

Ketua AMARA Sultra, Malik Bottom, menyebut praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, layanan RT/RW Net yang diduga ilegal itu disinyalir tidak mengantongi izin sesuai regulasi telekomunikasi, sekaligus mengabaikan aspek perlindungan konsumen.

“Dari penelusuran kami dan laporan masyarakat, praktik RT/RW Net ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Anehnya, aktivitasnya seolah kebal hukum,” kata Malik kepada awak media.

Yang lebih serius, AMARA Sultra mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Muna Dapil 2 berinisial SW. Oknum legislator tersebut diduga memiliki peran strategis dalam melanggengkan bisnis internet ilegal tersebut, baik secara langsung maupun melalui jejaring pengaruh yang dimilikinya.

“Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Seorang wakil rakyat justru diduga menjadi pelindung bisnis ilegal,” tegas Malik.

Menurut AMARA Sultra, dugaan keterlibatan oknum DPRD ini memperlihatkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan yang serius. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola sektor digital di daerah.

Atas dasar itu, AMARA Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kepolisian maupun Kejaksaan—serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka juga meminta penertiban total terhadap seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Penindakan harus tegas dan transparan. DPRD Kabupaten Muna juga wajib menjaga marwah lembaga dengan menindaklanjuti dugaan ini sesuai mekanisme etik dan hukum,” ujarnya.

Malik menegaskan, AMARA Sultra tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap membawa persoalan tersebut ke level yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang./FI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *