Kabengga.id – Gelombang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Muna Barat masih menjadi perbincangan hingga hari ini. Pada 7 Januari lalu, seluruh calon PPPK paruh waktu yang telah terdaftar dan memenuhi prosedur resmi dilantik serta menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Pelantikan tersebut mencakup berbagai formasi instansi, mulai dari tenaga paruh waktu hingga guru-guru yang telah lama mengabdi. Dengan pengangkatan itu, para peserta kini resmi menyandang Nomor Induk Pegawai (NIP), sebuah capaian yang selama ini dinantikan.

Namun di balik momentum tersebut, muncul sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya di kalangan intelektual muda yang peduli terhadap kondisi daerah.

SARFAN HISADA, Pengurus Koordinator Wilayah V Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia (HIMAPOL), menilai bahwa kondisi Muna Barat saat ini justru menunjukkan tanda-tanda ketidakteraturan pasca pelantikan PPPK paruh waktu.

“Ini bukan persoalan sederhana. Seharusnya pemerintah daerah mengatur secara masif dan signifikan. Jika dilihat dengan kacamata politik yang lebih luas, pelantikan ini memang terlihat baik, tetapi masih menyisakan persoalan yang seolah ditutupi,” tegas Sarfan.

Ia menyoroti belum adanya aturan tegas terkait larangan rangkap jabatan, khususnya bagi PPPK paruh waktu yang juga menjabat di pemerintahan desa.

“DPRD Muna Barat seharusnya segera membuat regulasi yang melarang rangkap jabatan. Masa ada aparat pemerintahan desa yang sekaligus menjadi PPPK paruh waktu. Bagaimana mereka membagi waktu antara kewajiban desa dan tugas sebagai PPPK? Dalam aturan nasional, pemerintah desa itu tidak dibenarkan merangkap jabatan,” ujarnya.

Menurut Sarfan, meskipun PPPK paruh waktu berada di bawah kewenangan pemerintah daerah tanpa intervensi langsung dari provinsi maupun pusat, hal tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas pembiaran praktik rangkap jabatan di Muna Barat.

Ia juga menyinggung latar belakang Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, yang diketahui pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

“Saya sedikit mengetahui latar belakang Bapak La Ode Darwin sebagai mantan mahasiswa FISIP. Semestinya beliau sudah memahami persoalan ini. Tinggal bagaimana langkah konkret yang akan diambil,” kata Sarfan.

Selain isu rangkap jabatan, Sarfan turut menyoroti beredarnya Instruksi Presiden (Inpres) terkait audit kepala desa di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai mahasiswa ilmu politik dan pemuda Muna Barat, ia mendesak pemerintah daerah agar segera melaksanakan audit tersebut.

“Kami menghimbau Pemerintah Muna Barat untuk segera melakukan audit sesuai Instruksi Presiden. Jangan mencoba melindungi atau menyelamatkan pihak tertentu. Ini adalah langkah kolektif yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memeriksa seluruh pemerintahan desa di Muna Barat,” tutup Sarfan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *