Kendari — Dugaan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan kembali mencuat. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam perwakilan Kecamatan Kapuntori secara resmi melaporkan Kepala Sekolah SMAN 3 Kapuntori ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan aktif sang kepala sekolah dalam pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Kapuntori, yang diduga dijalankan bersamaan dengan jabatannya sebagai pimpinan satuan pendidikan negeri.

Langkah pelaporan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Para pelapor menilai, dugaan rangkap peran tersebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi melanggar prinsip dasar profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) serta asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Indikasi Keterlibatan Langsung

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, informasi masyarakat, serta penelusuran yang dilakukan mahasiswa, Kepala SMAN 3 Kapuntori diduga tidak hanya berperan sebagai kepala sekolah. Ia disebut-sebut aktif dan dominan dalam operasional dapur SPPG, mulai dari pengambilan keputusan, pengelolaan sumber daya, penyediaan bahan pangan, distribusi makanan, hingga penyaluran ke sekolah-sekolah penerima manfaat.

Mahasiswa juga menyoroti adanya relasi struktural antara kepala sekolah dengan pihak pelaksana SPPG, yang dinilai membuka ruang konflik kepentingan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat SPPG merupakan program pelayanan publik yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pejabat yang memiliki kewenangan di sektor lain.

“Jika benar kepala sekolah terlibat aktif dan dominan dalam SPPG, maka ini bukan hanya soal rangkap jabatan, tetapi juga soal potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa dalam keterangan tertulisnya.

Fokus Pendidikan Dipertanyakan

Mahasiswa Kecamatan Kapuntori menilai keterlibatan kepala sekolah dalam pengelolaan SPPG berpotensi mengganggu fokus dan tanggung jawab utamanya sebagai pimpinan SMAN 3 Kapuntori. Padahal, sekolah tersebut masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, penataan lingkungan sekolah, kondisi pagar dan halaman, pembinaan karakter peserta didik, hingga pengelolaan sarana dan prasarana.

Alih-alih memprioritaskan persoalan internal sekolah, kepala sekolah justru diduga aktif dalam kegiatan di luar tupoksi utamanya. Situasi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan dan proses belajar mengajar di SMAN 3 Kapuntori.

Desakan Audit dan Sanksi

Atas dasar temuan dan kekhawatiran tersebut, mahasiswa secara tegas mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penelusuran mendalam. Mereka meminta adanya pemeriksaan, klarifikasi, dan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan kepala sekolah dalam SPPG.

Mahasiswa juga menuntut agar dinas terkait tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut mereka, langkah ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Tenggara berjalan profesional, bebas dari konflik kepentingan, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Kontrol Sosial, Bukan Kepentingan Politik

Mahasiswa Kecamatan Kapuntori menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dilandasi kepentingan pribadi maupun motif politis. Mereka mengklaim murni menjalankan tanggung jawab moral sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan dan praktik penyelenggaraan pendidikan.

“Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan adil demi menjaga marwah dunia pendidikan,” tegas mereka.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas lembaga pendidikan serta memastikan bahwa setiap program publik, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, dijalankan sesuai tujuan, aturan, dan prinsip keadilan sosial.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *