KENDARI — Dugaan praktik pembebanan biaya di luar ketentuan resmi kembali mencuat. Lembaga Gerbong Kampus mengungkap indikasi ketidaksesuaian tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kendari, yang dinilai bertentangan dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP.

Berdasarkan investigasi lapangan terhadap proses pelayanan SIM. Hasilnya, pemohon diduga dibebani biaya tambahan di luar tarif resmi negara.

Sejumlah warga mengaku harus merogoh kocek Rp400.000 hingga Rp450.000 untuk SIM C baru, jauh di atas tarif PNBP Rp100.000. Biaya ekstra tersebut disebut-sebut dikamuflasekan sebagai paket “jaminan kelulusan” serta layanan kesehatan dan psikologi dengan harga yang dinilai tidak wajar.

Ketua Gerbong Kampus, Abar Watopute, menegaskan adanya disparitas tajam antara regulasi dan praktik di lapangan.
“Selisihnya sangat jauh. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah membebani masyarakat,” tegasnya.

Investigasi juga menyoroti dugaan pemaksaan penggunaan jasa pemeriksaan kesehatan tertentu di sekitar Satpas. Tarif dinilai tidak transparan, tanpa penjelasan memadai kepada pemohon.

Masalah lain yang disorot adalah minimnya informasi terbuka. Tidak adanya papan tarif resmi yang jelas dinilai membuka ruang pungutan liar dan normalisasi biaya tidak wajar.

“Di tengah tekanan ekonomi awal 2026, praktik seperti ini jelas mencederai keadilan layanan publik,” ujar Abar.

Sebagai pengingat, tarif resmi PNBP sesuai PP 76/2020 adalah:

SIM A baru: Rp120.000

SIM C baru: Rp100.000

SIM A perpanjang: Rp80.000

SIM C perpanjang: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi oleh pihak ketiga resmi. Namun, Gerbong Kampus menegaskan, tambahan biaya harus rasional, transparan, dan tidak memaksa.

Atas temuan ini, Gerbong Kampus mendesak Divisi Propam Polri dan Korlantas Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan Satpas, khususnya di Polres Kendari. Mereka juga mendorong penguatan pembayaran digital dan pembatasan transaksi tunai guna menutup celah penyimpangan.

Masyarakat diimbau berani melapor jika menemukan pungutan liar melalui LAPOR! atau Propam Presisi, sebagai bagian dari pengawasan publik atas reformasi pelayanan kepolisian.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *