Morowali – Penangkapan terhadap aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang sebelumnya berujung pada pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) kini berlanjut pada penindakan terhadap kalangan pers. Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali melakukan penangkapan, kali ini terhadap jurnalis advokasi Royman M Hamid, pada Minggu, 4 Januari 2026. Royman dikenal aktif mengawal konflik agraria dan persoalan masyarakat di wilayah Morowali.
Sejumlah saksi mata menyebut penangkapan bermula ketika aparat kepolisian mendatangi rumah Asdin, warga Desa Torete yang merupakan kakak Arlan Dahrin. Kedatangan aparat disebut disertai bunyi tembakan beruntun yang memicu kepanikan warga di sekitar lokasi.
“Saat mendengar tembakan, saya langsung menuju rumah Asdin. Di sana saya melihat seorang warga, Lina alias Mama Arwan, sempat ditodong senjata sambil ditanya keberadaan Royman,” ujar Firna M Hamid, saksi yang berada di lokasi.
Warga kemudian memberitahukan bahwa Royman berada di rumah Jufri Jafar, yang berjarak tidak jauh dari tempat kejadian. Aparat yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Morowali lantas bergerak menuju lokasi tersebut.
Dalam sejumlah rekaman video yang beredar, tampak aparat berseragam lengkap dan membawa senjata api, sementara sebagian lainnya berpakaian sipil. Kasatreskrim terlihat duduk berhadapan dengan Royman di depan rumah, dan menyatakan bahwa kepolisian telah membawa kelengkapan administrasi penangkapan.
Royman meminta agar dasar hukum penangkapan tersebut ditunjukkan dan didokumentasikan, sebagai hak pihak yang akan ditangkap. Namun, menurut keterangan saksi, permintaan itu tidak dipenuhi.
Sesaat kemudian, penangkapan paksa terjadi. Royman disebut dipiting di bagian leher, kedua tangannya dipegang beberapa anggota polisi, lalu digiring menuju mobil dinas.
Peristiwa ini memicu reaksi dan keprihatinan warga. Sejumlah masyarakat menilai pola penindakan terhadap Royman maupun Arlan Dahrin terkesan berlebihan dan menyerupai penanganan terhadap pelaku terorisme, padahal keduanya selama ini dikenal aktif menyuarakan aspirasi publik.
Saat dikonfirmasi mengenai dasar penangkapan dan prosedur yang diterapkan, Kasi Humas Polres Morowali, Bripka Sasri, hanya memberikan jawaban singkat: “Mohon waktu, Pak.”
