Kendari — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Kariatun sebagai buronan dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Tersangka diketahui melarikan diri ke luar negeri sejak awal 2025, tak lama setelah status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan DPO tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan AUAH yang teregister di SPKT Polda Sultra pada 30 September 2021. Dalam laporan itu, pelapor mengaku kehilangan hak kepemilikan saham akibat dugaan manipulasi dokumen perusahaan yang diduga dilakukan oleh Kariatun.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka pada 15 Januari 2025. Namun hanya beberapa hari berselang, tersangka tercatat meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan tersebut tidak berhenti.
“Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Polda Sultra kini membuka ruang kerja sama lintas negara untuk memastikan tersangka dapat dibawa pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
