KENDARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan milik warga secara ilegal di Kelurahan Wasolangka, Kabupaten Muna. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara resmi penyidik.

Ditahan untuk Mencegah Penghilangan Barang Bukti

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Sultra. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses hukum sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi.

Salah satu korban, Haswin, menyebutkan bahwa praktik mafia tanah tersebut telah merugikan masyarakat dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kami berharap kasus ini dibongkar tuntas dan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Modus Diduga Menggunakan Dokumen Palsu

Penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan para tersangka dalam sejumlah tindakan melawan hukum, antara lain:

Pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT)

Penjualan lahan tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik sah

Penyalahgunaan kewenangan aparatur kelurahan untuk melegitimasi tanda tangan palsu

Bukti Disita, Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Sejumlah barang bukti berupa dokumen SKT palsu dan berkas transaksi jual beli telah disita penyidik. Tersangka berinisial RM, AL, WK, GS, ML, DW, dan HZ terancam jeratan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang. Warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan diminta segera melapor agar penanganan perkara semakin komprehens

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *