Kendari – Kabengga.id ll Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Sulawesi Tenggara (AMP2SULTRA) Kendari menyoroti serius dugaan praktik pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah, yang diklaim sebagai “sumbangan” namun dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AMP2SULTRA menilai, praktik tersebut memiliki ciri khas pungutan liar karena adanya penetapan nominal tertentu serta sanksi bagi siswa yang tidak membayar. Padahal, hal itu jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Ketua AMP2SULTRA, Muhammad Amshar, menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, pungutan didefinisikan sebagai pembayaran yang bersifat wajib, mengikat, dan jumlahnya ditentukan. Sementara sumbangan tidak boleh disertai paksaan maupun konsekuensi administratif.
“Fakta di lapangan menunjukkan, siswa yang tidak membayar tidak mendapatkan kartu peserta ujian, padahal kartu tersebut merupakan syarat mutlak untuk memasuki ruang ujian. Ini memperjelas bahwa praktik tersebut memiliki unsur pungutan liar,” tegas Amshar.
Selain itu, AMP2SULTRA juga menemukan ketidaksesuaian antara keterangan pihak sekolah dan bukti pembayaran. Pihak terkait menyebut bahwa dana tersebut merupakan sumbangan untuk satu semester, yang semestinya disertai kwitansi pembayaran per bulan. Namun, kenyataannya, siswa hanya menerima satu kwitansi tanpa keterangan bulan pembayaran.
“Hal ini menimbulkan keraguan terhadap alasan yang disampaikan pihak sekolah,” ungkapnya.
Menanggapi klarifikasi pihak sekolah yang menyatakan bahwa pungutan tersebut adalah sumbangan dan bukan pungli, Amshar menilai pernyataan itu sebagai bentuk pembelaan sepihak.
“Itu hanya klaim pembenaran. Fakta menunjukkan adanya nominal minimal yang ditetapkan, diperkuat oleh bukti kwitansi dan hasil investigasi lapangan. Maka, secara substansi, ini adalah pungutan liar,” ujarnya.
AMP2SULTRA menegaskan akan terus mengawal dan mendorong pengusutan kasus tersebut hingga tuntas, demi menjamin hak siswa serta penegakan aturan di dunia pendidikan.**
