Kendari — Kabengga.id ll Dugaan penjarahan uang negara kembali mengguncang daerah. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang seharusnya menjadi bantalan pemulihan rakyat pascapandemi, kini diduga justru bocor dalam proyek infrastruktur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024, ditemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Jalan Kembar Kali Kadia yang meliputi ruas Jalan Z.A. Sugianto hingga Jalan H.E.A. Mokodompit. Proyek yang dikerjakan oleh PT AC itu disinyalir menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.104.658.895,00.
Temuan tersebut memicu kemarahan publik. Lembaga Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sultra menyatakan sikap tegas dengan mengumumkan “perang terbuka” terhadap dugaan kejahatan anggaran yang mereka nilai telah mencederai kepentingan rakyat.
“Ketika uang rakyat diduga dijarah dan negara terkesan diam, maka jalanan adalah ruang sah untuk melawan,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan massa aksi.
Mahasiswa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera bertindak tegas dengan memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Kendari selaku Pengguna Anggaran. Mereka menilai, jabatan tidak boleh dijadikan tameng kekebalan hukum, terlebih dalam perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara miliaran rupiah.
Tak hanya pejabat daerah, sorotan keras juga diarahkan kepada pihak kontraktor. Massa mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT AC yang diduga terlibat dalam praktik kekurangan volume pekerjaan.
“Kontraktor tidak boleh berlindung di balik relasi kekuasaan. Jika pekerjaan tidak sesuai dengan yang dibayarkan negara, maka itu adalah kejahatan,” tegas mereka.
Tekanan juga dialamatkan kepada Wali Kota Kendari agar segera melakukan evaluasi total dan mencopot Kepala Dinas PUPR dari jabatannya. Menurut mahasiswa, mempertahankan pejabat yang diduga lalai mengelola uang rakyat sama artinya dengan membiarkan potensi kejahatan anggaran terus berlangsung.
Jenderal Lapangan aksi, Abdulisme, menegaskan bahwa sikap ini merupakan peringatan keras kepada seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai, jika aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memilih lamban atau bungkam, maka gelombang perlawanan akan terus membesar.
“Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat. Selama keadilan belum ditegakkan dan pihak-pihak yang diduga terlibat belum dimintai pertanggungjawaban, maka jalanan akan terus hidup sebagai ruang perlawanan,” tegas Abdulisme.
Sulawesi Tenggara kini berada di persimpangan: hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau dugaan penjarahan uang rakyat kembali dibiarkan menjadi catatan hitam birokrasi daerah.(redaksi).
