Kendari – Kabengga.id ll Tim Penasihat Hukum terdakwa Azis Bayanuddin melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang persidangan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Tipulu, Kota Kendari, Senin (22/12/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pelaksanaan persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat klien mereka.

Penasihat hukum Azis Bayanuddin, Muhamad Ridzal Hadju, menjelaskan bahwa langkah walk out diambil karena agenda persidangan dinilai tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Agenda persidangan hari ini seharusnya adalah pembacaan putusan sela, bukan pemeriksaan saksi. Kami tidak pernah diberitahu bahwa hari ini akan langsung dilakukan pemeriksaan saksi,” kata Ridzal Hadju saat ditemui di PN Tipulu Kendari.

Ia menegaskan, dalam persidangan sebelumnya telah disepakati bersama bahwa sidang hari ini hanya untuk putusan sela. Namun, setibanya di pengadilan, tim kuasa hukum mendapati saksi-saksi sudah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Seolah-olah jaksa sudah mengetahui eksepsi kami akan ditolak, sehingga menyiapkan saksi sejak awal. Ini tidak masuk akal dan mencederai proses hukum,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya secara resmi menyatakan penolakan terhadap pemeriksaan saksi dan menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Meski keberatan dicatat, persidangan tetap dilanjutkan.

“Kami menduga adanya komunikasi yang tidak semestinya antara majelis hakim dan jaksa. Karena itu kami menolak pemeriksaan saksi hari ini, sebab jelas tidak sesuai agenda,” ujar Ridzal Hadju.

Perkara yang disidangkan diketahui merupakan perkara Tipikor di Kabupaten Muna, yang berkaitan dengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ridzal Hadju juga menyoroti aspek kesiapan pembelaan, mengingat jumlah alat bukti yang diajukan JPU mencapai sekitar 700 dokumen.

“Kami membutuhkan waktu untuk mempelajari dan menyinkronkan alat bukti dengan keterangan saksi. Itu adalah hak terdakwa, namun tidak diindahkan oleh majelis,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan hukum acara pidana dan berpotensi merugikan hak pembelaan terdakwa. Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Yudisial,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, La Ode Muhamad Fijar, menegaskan bahwa secara formil agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan sela yang dibacakan sekitar pukul 15.30 Wita.

“Yang menjadi pertanyaan besar, kapan Jaksa Penuntut Umum memanggil dan menyiapkan saksi-saksi tersebut, jika agenda resmi persidangan adalah putusan sela?” ujarnya.

Menurut tim penasihat hukum, kehadiran saksi dalam agenda putusan sela menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum, prosedur penuntutan, serta perlindungan hak terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan secara optimal.

Mereka menegaskan, pemanggilan saksi harus dilakukan secara patut dan sesuai agenda pemeriksaan saksi, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tanpa itu, pemeriksaan saksi dinilai cacat formil dan berpotensi melanggar hak asasi terdakwa.

Atas dasar tersebut, seluruh tim kuasa hukum Azis Bayanuddin secara tegas menyatakan walk out sebagai bentuk penolakan terhadap jalannya persidangan yang dinilai tidak sesuai hukum acara.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *