Marobo — Kabengga.id ll Dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan mencuat di Sulawesi Tenggara. Seorang warga bernama Remon Marobo secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran SMAN 1 Marobo ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin (22/12/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung di Mapolda Sultra sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pengelolaan keuangan sekolah yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Remon menyebut, anggaran pendidikan yang bersumber dari dana publik seharusnya dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Namun, berdasarkan temuan yang ia peroleh, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat. Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” ujar Remon.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum dan menjaga integritas sektor pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remon berharap Polda Sultra memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *