Kendari — Kabengga.id ll Gelombang perlawanan publik terhadap putusan pengadilan kembali menguat. Ribuan guru dan orang tua murid menggeruduk Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (17/12/2025), menuntut peninjauan ulang vonis lima tahun penjara terhadap guru Mansur, terpidana kasus dugaan pelecehan anak yang diputus Pengadilan Negeri Kendari.
Aksi besar ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Ia menjadi alarm keras bagi wajah keadilan di Indonesia, ketika seorang guru dinilai dihukum berat meski fakta di persidangan dipersoalkan banyak pihak.
Ketua PGRI Sultra, Dr. Suriadi, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan solidaritas moral, bukan upaya mengintervensi hukum. Namun ia tak menutupi kekecewaan mendalam atas putusan yang dianggap mengabaikan kesaksian kunci di persidangan.
“Kami tidak melawan hukum. Kami justru menjunjung tinggi proses hukum. Tapi kami menuntut keadilan yang berlandaskan fakta, bukan asumsi,” tegas Suriadi di hadapan massa.
Menurutnya, kesaksian cleaning service SDN 2 Kendari, yang disebut melihat langsung peristiwa itu, menyatakan tidak ada tindakan pelecehan sebagaimana dituduhkan. Guru Mansur disebut hanya memeriksa suhu tubuh murid dengan menyentuh jidat, setelah menerima informasi bahwa murid tersebut tidak mengikuti apel karena sakit.
“Tidak ada tindakan cabul. Yang ada hanyalah seorang guru memastikan kondisi muridnya yang demam, disaksikan langsung oleh petugas kebersihan hingga Pak Mansur meninggalkan kelas,” ujar Suriadi.
Fakta tersebut, kata dia, luput atau tidak dipertimbangkan secara adil, sehingga berujung pada vonis berat yang kini memicu kegelisahan kolektif para pendidik.
Lebih jauh, massa aksi menilai perkara ini telah menciptakan preseden berbahaya bagi dunia pendidikan nasional, di mana guru dapat dikriminalisasi saat menjalankan tugas kemanusiaan dan profesionalnya.
PGRI dan perwakilan orang tua murid secara tegas meminta Pengadilan Tinggi Sultra membuka kembali nurani keadilan, menelaah ulang perkara ini secara objektif dan berimbang.
Ancaman pun dilontarkan jika tuntutan mereka diabaikan.
“Jika suara kami hari ini tidak didengar, kami akan kembali dengan massa yang jauh lebih besar,” kata Suriadi, disambut sorak massa.
Kasus guru Mansur kini bukan lagi sekadar perkara hukum lokal. Ia telah menjelma menjadi ujian nasional tentang keadilan, perlindungan profesi guru, dan keberanian negara membedakan empati dari kriminalisasi.(redaksi).
