KENDARI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari secara tegas merekomendasikan penutupan empat gerai Indomaret yang terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin operasional lengkap. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus sinyal keras bagi pelaku usaha ritel modern agar patuh terhadap regulasi daerah.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kendari bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Kota Kendari.
RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kendari, Arsyad Alastum. Ia menegaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan resmi Kadin Kendari yang menyoroti maraknya gerai Indomaret yang telah beroperasi meski belum memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
“Berdasarkan hasil RDP hari ini, kami merekomendasikan kepada OPD terkait untuk melakukan penutupan terhadap gerai Indomaret yang belum berizin, terhitung mulai hari ini,” tegas Arsyad, Senin (15/12/2025).
Menurut DPRD, keberadaan gerai ritel modern tanpa izin tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan persaingan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM dan ritel lokal yang selama ini patuh terhadap ketentuan perizinan.
DPRD Kendari meminta OPD terkait segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara tegas dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepastian hukum serta iklim usaha yang adil di Kota Kendari.**
