Kendari — Kabengga.id ll Kasus penganiayaan yang menewaskan anak di bawah umur pada 2014 silam akhirnya memasuki babak krusial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyatakan berkas perkara atas nama anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita bin Abdul Malik, telah lengkap atau P-21.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu waktu.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Dalam surat itu ditegaskan, penyidikan perkara pidana atas nama Litao telah memenuhi syarat formil dan materil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan tahapan berikutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk segera diproses di meja hijau.
“Dengan dinyatakannya P-21, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam waktu dekat,” ujar Wisnu, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan objektif, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak semua pihak.
“Masuknya perkara ini ke tahap penuntutan diharapkan membuka proses hukum yang transparan, sekaligus memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat,” tegasnya.
Kasus yang sempat terkatung selama bertahun-tahun ini kini berada di ambang persidangan. Publik pun menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.
