Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya membuka tabir praktik perambahan kawasan hutan oleh perusahaan tambang ore nikel yang selama ini beroperasi tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Angkanya mencengangkan: Rp29,2 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH sekaligus Ketua Tim Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa negara telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 22 perusahaan tambang ore nikel yang terbukti menyerobot kawasan hutan negara secara ilegal.
“Total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp29,2 triliun,” kata Barita.
Ironisnya, dari puluhan perusahaan yang dikenai sanksi, baru satu perusahaan yang tercatat patuh. Perusahaan tersebut adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Selebihnya? Masih bungkam, belum menunjukkan itikad membayar, meski nilai kerusakan hutan yang ditinggalkan tak terhitung.
Data Satgas PKH mengungkap, daftar perusahaan penerima sanksi ini mencakup sejumlah tambang nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)—wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung nikel nasional, namun juga kerap disorot akibat maraknya aktivitas tambang di kawasan hutan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah sanksi triliunan rupiah ini benar-benar akan ditegakkan, atau justru berakhir sebagai angka di atas kertas?
Publik kini menanti langkah lanjutan Satgas PKH dan aparat penegak hukum. Sebab, tanpa penindakan tegas dan penagihan nyata, sanksi administrasi berpotensi hanya menjadi formalitas, sementara hutan terlanjur rusak dan negara terus dirugikan**
