Kendari – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kembali menuai sorotan. Kartono, salah satu warga Desa Guali yang melaporkan kasus tersebut pada 2 September 2024, mengaku kecewa lantaran laporannya telah berjalan lebih dari satu tahun namun belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut Kartono, sejak laporan itu masuk ke Polres Muna, dirinya belum pernah menerima kabar yang jelas mengenai status penyelidikan maupun tindakan yang telah diambil aparat kepolisian. Padahal, dugaan penyimpangan dana desa tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal desa, Inspektorat Kabupaten Muna Barat telah melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Guali. Hasilnya, ditemukan adanya kerugian negara dengan total mencapai Rp175 juta.
Dalam temuan tersebut, mantan bendahara desa diwajibkan mengembalikan anggaran sebesar Rp75 juta. Sementara itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa diperintahkan untuk mengembalikan dana senilai Rp100 juta. Keduanya diberi tenggat waktu hingga 30 November 2025 untuk melakukan pengembalian.
Namun hingga saat ini, masyarakat Desa Guali mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait realisasi pengembalian anggaran tersebut. Kondisi ini kemudian memunculkan tanda tanya dan spekulasi di kalangan warga mengenai transparansi proses pengembalian dana negara.
Kartono juga mengungkapkan adanya dugaan rangkap kepentingan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, bendahara desa yang saat ini menjabat merupakan suami dari mantan bendahara yang diduga terlibat penyimpangan pada tahun anggaran sebelumnya.
Situasi tersebut memicu dugaan kuat bahwa pengembalian kerugian negara mungkin saja dilakukan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025, bukan dari dana pribadi sebagaimana seharusnya. Dugaan ini muncul setelah sejumlah warga menemukan keganjilan dalam realisasi anggaran tahun berjalan.
Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan pencairan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guali sebesar Rp160 juta yang dikabarkan telah dicairkan beberapa bulan lalu. Namun, setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes, pihaknya mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.
Tidak sampainya anggaran BUMDes ke lembaga pengelola tentu menambah panjang daftar kejanggalan dalam pengelolaan dana desa di Guali. Warga pun menduga bahwa dana tersebut turut digunakan untuk menutupi temuan audit inspektorat.
Kartono menilai lambannya proses penanganan laporan oleh Polres Muna membuat dugaan penyimpangan dana semakin sulit diungkap secara transparan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat desa.
Ia juga menegaskan bahwa warga Desa Guali berharap penuh agar Polres Muna memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penanganan yang jelas dan terbuka dinilai penting untuk memastikan tidak ada dana desa yang diselewengkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Muna belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Masyarakat pun terus menunggu langkah tegas aparat hukum agar kasus dugaan korupsi Dana Desa Guali segera menemukan titik terang.
